Custom Search

Friday, June 28, 2013

Majelis Adat Dayak Vonis Thamrin Amal Tomagola

Palangkaraya-Berita Buruh, Thamrin Amal Tomagola dinyatakan bersalah dalam sidang majelis Adat Dayak, Sabtu (22/1). Sosiolog dari Universitas Indonesia itu dinilai melecehkan suku Dayak saat memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara video porno dengan tersangka Nazriel Ilham alias Ariel Peterpan.
 

Thamrin Amal Tomagola divonis
Sidang Majelis Adat Dayak

Ketua sidang majelis adat Dayak Lewis KDR mengatakan, Thamrin wajib memenuhi beberapa tuntutan adat. Antara lain permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Dayak di hadapan sidang adat dayak. Permintaan maaf itu melalui media cetak dan elektronik baik lokal maupun nasional serta media adat Dayak. ”Selain itu dikenai denda adat menyerahkan 5 pikul garantung (gong) dan menanggung biaya upacara perdamaian adat sebesar Rp 87 juta,” ujar Lewis dalam sidang adat Dayak di Jalan Jenderal Sudirman dan DI. Panjaitan, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (22/1).
 
Thamrin Amal Tomagola sebelumnya pernah mengatakan bahwa video porno dengan pemeran mirip Ariel tidak meresahkan bagi sebagian masyarakat. Sebab, sebagian masyarakat Indonesia menganggap hal itu biasa. Dia mencontohkan masyarakat suku Dayak dan sejumlah masyarakat di Bali, Mentawai, dan Papua. Dia bahkan merujuk pada penelitian yang dibuatnya bahwa bersenggama tanpa diikat perkawinan oleh sejumlah masyarakat di sana sudah dianggap biasa. Akibat pernyataan itu, masyarakat adat Dayak protes.
 
Majelis adat Dayak dalam putusannya meminta Thamrin memusnahkan hasil penelitiannya. Majelis adat juga memerintahkan untuk mencabut kesaksiannya di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara Ariel
 
Presiden Majelis Adat Dayak Nasional Agustin Teras Narang mengatakan, adanya permusuhan dan tindakan-tindakan pelanggaran adat ternyata dapat diselesaikan secara adat dan musyawarah mufakat. Persidangan adat, menurut Gubernur Kalimantan Tengah ini, diharapkan mampu merefleksikan agar saling menghormati dan menghargai perbedaan adat, budaya, dan agama. Teras mengatakan, masyarakat wajib bersyukur karena Thamrin bersedia memenuhi tuntutan majelis adat Dayak. ”Ini ini menunjukan, meski kita berbeda tapi semua satu yaitu warga negara Indonesia,” kata Teras Narang.
 
Adapun Thamrin menyetujui semua tuntutan yang diminta majelis sidang adat. Dia juga membayar denda secara langsung di depan majelis. Sebelum sidang, Thamrin sempat menggelar konferensi pers di Hotel Shinta Barito Jalan Cilik Riwut Palangkaraya. Thamrin mengatakan bawha ada agenda tujuannya ke Palangakaraya. Pertama menjalani sidang adat Dayak. Kedua meminta maaf kepada rakyat Dayak. Sidang kemarin berjalan aman yang massa warga Dayak. Sidang berlangung singkat hanya sekitar 1,5 jam yang berakhir pada pukul 12.00 WIB.
 

No comments: