Palangkaraya-Berita Buruh, Thamrin Amal Tomagola dinyatakan bersalah dalam sidang majelis Adat Dayak, Sabtu (22/1). Sosiolog dari Universitas Indonesia itu dinilai melecehkan suku Dayak saat memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara video porno dengan tersangka Nazriel Ilham alias Ariel Peterpan.