Custom Search

Monday, April 15, 2013

Fungsi Serikat Pekerja

E-learning : Fungsi Serikat Pekerja

Jakarta, Berita Buruh-Menjadi Pengurus serikat buruh di perusahaan terkadang mendapat sorotan miring, Musuh managemen katanya, Jalan - jalan doang dan banyak pandangan negatif lainya. Padahal tanpa adanya serikat buruh tidak akan terjadi kesepakatan - kesepakatan kerja, penyelesaian masalah dengan adil dan lain sebagainya permasalahan yang ada. Sebagai wawasan agar kita melek serikat buruh mari kita bahas akan pentingnya keberadaan, fungsi dan peranan serikat buruh di tempat kerja kita. Dengan menyadari peran dan fungsi serikat buruh, sebagai anggota tidak akan membiarkan pengurus jatuh ketangan - tangan borjuis dan orang - orang yang mengambil keuntungan (tidak amanah). Mari awasi wakil pekerja di serikat buruh tingkat PUK, beri masukan, dan dukung sepenuhnya agar tangan-tangan jahil jauh dari pengurus. Berikut pentingnya keberadaan Serikat Buruh di tempat kerja :

Istilah
 
 Industri atau Perusahaan adalah kombinasi dari modal, manajemen dan pekerja.

 Pemodal adalah yang menanamkan modal perhatian utama mereka adalah untuk mendapat keuntungan semaksimal mungkin.
 

Permasalahan Kerja
 
Pekerja mempunyai kekuatan untuk mengatasi permasalahan kerja seperti :
Rendahnya pengupahan,
Buruknya kondisi pelayanan kesehatan,
Keselamatan kerja dan sebagainya.
 

Dasar Hukum Serikat Pekerja (Serikat Pekerja Hak Yang Melekat)


Worker Right is Humen Rights)
Serikat Pekerja adalah hak yang melekat bagi pekerja (Worker Rights is Human Rights), Sehingga Serikat Pekerja Merupakan kebutuhan bagi perkeja, namun kenyataannya banyak yang belum menyadarinya.

Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia Pasal 23:

(4) Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat- serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.

Konvensi ILO No. 87 Tahun 1956

Kebebasan berserikat dan perlindungan hak berorganisasi.

Keppres No. 83 tahun 1998;

Pasal (2)
Para Pekerja dan Pengusaha, tanpa perbedaan apapun, berhak untuk mendirikan dan, menurut aturan organisasi masing – masing, bergabung dengan organisasi – organisasi lain atas pilihan mereka sendiri tanpa pengaruh pihak lain;

Pasal (4)
Organisasi pekerja dan pengusaha tidak boleh dibubarkan atau dilarang kegiatannya oleh penguasa administratif.

 
Fungsi dan Peran Serikat Pekerja 

 Perlindungan

 Memperbaiki kondisi – kondisi dan syarat - syarat kerja melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

 Menangani keluh kesah anggota

 Menyelesaikan perselisihan

 Memperjuangkan manfaat lainnya (untuk kesejahteraan anggota)

 Sebagai suara pekerja

 Menyediakan sarana komunikasi

 Melakukan kerjasama dan menjalin solidaritas dengan pekerja atau serikat pekerja lainnya baik secara nasional ataupun internasional

 Meningkatakan pelaksanaan hubungan industrial


Prinsif Serikat Pekerja

 Sukarela dan permanen
 Kemandirian
 Demokratik
 Kesatuan
 Solidaritas


Demokratik

 Hubungan eksternal.
 Hubungan internal.
 Pembatasan terhadap anggota yang di pilih menjadi pengurus.
 Proses pertimbangan atau pengambilan keputusan melalui Musyawarah atau Kongres.


Peran Pengurus Serikat Pekerja

Peran Pemimpin Mengubah Organisasi :

 Budaya paternalistik
 Tantangan tidak datang dari pihak manajemen tetapi juga anggota itu sendiri
 Hubungan kerja saat ini tidak hanya sekedar majikan – bawahan
 Solidaritas, prinsip kesetiakawanan


Permasalahan Internal
 
 Keanggotaan.
 Anggota tidak menghadiri pertemuan organisasi
 Iuran anggota
 Anggota perempuan
 Pemimpin serikat pekerja


Permasalahan Eksternal

 Rendahnya kerjasama dan komunikasi managemen/pengusaha
 Pemerintah
 Masyarakat


Keuangan Serikat Pekerja

 Iuran anggota
 Donasi dari perusahaan/pihak lain yang tidak mengikat
 Donasi dari anggota


Kekuatan yang harus dimiliki

 Semangat
 Kompetensi
 Etika
 Profesionalisme
 Komitmen

Dari Berbagai sumber

4 comments:

Unknown said...

Pak Admin saya ada saran yang mungkin bisa dipertimbangkan, setelah mempelajari makalah diatas saya berkesimpulan sudah baik Peranan, Tujuan, Fungsi dan Usaha didirikannya Organisasi Serikat Pekerja dalam memperjuangkan hak-hak pekerja kepada Pemerintah dan Pengusaha. Cuma saya tidak melihat ada faktor RESIKO yang melekat, harus ditanggung dan mengikat organisasi dalam memperjuangkan hak hak para pekerja. Maka sungguh Enak kerja organisasi tersebut,
Dengan tiadanya resiko yang harus ditanggung / dibayar maka wajarlah bila organisasi membuat program menuntutkan hak hak para pekerja setinggi tingginya, dan juga sudah sewajarnya bila ada organisasi menuntut menurut batas kewajarannya sendiri2 walau mungkin itu sudah tidak wajar menurut umum.
Secara sepintas dalam menuntut kesannya organisasi sudah tidak peduli pada hidup matinya perusahaan, Untuk organisasi akan Baik bila berhasil tuntutannya dan kalau Gagalpun juga tidak rugi.
Pertanyaannya,
Bagaimana organisasi bertanggung jawab pada kelangsungan hidupnya para pekerja bila sampai terjadi PHK karena perusahaan tutup dan bangkrut ?
Bila tiada jaminan biaya hidup dari organisasi setelah di PHK, untuk apakah selama bertahun tahun secara rutin setiap bulannya pekerja membayar iuran ?
Bukankah lebih baik bila iuran bulanan pekerja dimasukkan keasuransi pensiunan atau asuransi jaminan hidup bila sampai terjadi perusahaan tutup atau bangkrut ?
Sekian dulu usulannya Min dan Terima kasih.

Unknown said...

Pak Admin saya ada saran yang mungkin bisa dipertimbangkan, setelah mempelajari makalah diatas saya berkesimpulan sudah baik Peranan, Tujuan, Fungsi dan Usaha didirikannya Organisasi Serikat Pekerja dalam memperjuangkan hak-hak pekerja kepada Pemerintah dan Pengusaha. Cuma saya tidak melihat ada faktor RESIKO yang melekat, harus ditanggung dan mengikat organisasi dalam memperjuangkan hak hak para pekerja. Maka sungguh Enak kerja organisasi tersebut,
Dengan tiadanya resiko yang harus ditanggung / dibayar maka wajarlah bila organisasi membuat program menuntutkan hak hak para pekerja setinggi tingginya, dan juga sudah sewajarnya bila ada organisasi menuntut menurut batas kewajarannya sendiri2 walau mungkin itu sudah tidak wajar menurut umum.
Secara sepintas dalam menuntut kesannya organisasi sudah tidak peduli pada hidup matinya perusahaan, Untuk organisasi akan Baik bila berhasil tuntutannya dan kalau Gagalpun juga tidak rugi.
Pertanyaannya,
Bagaimana organisasi bertanggung jawab pada kelangsungan hidupnya para pekerja bila sampai terjadi PHK karena perusahaan tutup dan bangkrut ?
Bila tiada jaminan biaya hidup dari organisasi setelah di PHK, untuk apakah selama bertahun tahun secara rutin setiap bulannya pekerja membayar iuran ?
Bukankah lebih baik bila iuran bulanan pekerja dimasukkan keasuransi pensiunan atau asuransi jaminan hidup bila sampai terjadi perusahaan tutup atau bangkrut ?
Sekian dulu usulannya Min dan Terima kasih.

Berita Buruh said...

Terima Kasih atas respon dan sarannya.

Menurut Berita Buruh Semua Pihak belum sempurna baik dari pengusaha, pemerintah, maupun buruh (serkat pekerja)

sebagai contoh :

1. dari pihak pengusaha :

Pemerintah telah menetapkan UMR Namun Masih Banyak perusahaan yang membayar upah di bawah UMR. Padahal UMR di tetapkan bersama Oleh pengusaha, buruh(serikat pekerja), dan pemerintah melalui dewan pengupahan, namun meraka ada saja yang nakal. Nah disini keberadaan dan peranan Serikat Pekerja sangat diperlukan sebagai control kepada pengusaha.

2. dari pihak pemerintah :

Pemerintah terkadang membuat kebijakan atau undang undang yang tidak seimbang. baik kepada pihak buruh maupun kepada pihak pengusaha. Disini inti masalahnya yang sering terjadi gesekan.

3. dari pihak serikat :

Dari pihak buruh sendiri dalam hal ini Serikat Pekerja masih banyak kekurangan, bukan pada tujuan dan pendirian organisasi namun pelaksanaannya yang kurang efektif, ini bisa terjadi karena berbagai faktor :
- pengurus masih berdiri di dua sisi kepentingan, keluarga dan organisasi, karena sebagai pengurus tidak ada jaminan untuk keluarganya (pendapatan).
- Serikat pun dengan anggotanya belum solid sehingga pihak serikat tidak bisa menjamin ketika terjadi deal deal dengan pengusaha. sebagai contoh, untuk lingkup PUK saja misalnya,pihak serikat menuntut kenaikan Intensif kehadiran, pihak penguaha mau memenuhi namun pengusaha meminta jaminan kepada serikat untuk meningkatkan produktifitas perkerja dengan mengurangi keterlambatan, atau efektifitas start stop kerja misalnya, dari pihak serikat pekerja tidak bisa menjamin ini sehingga terkesan hanya menuntut saja, padahal serikat sendiri ketika mengajukan tuntutan sudah di pertimbangkan dan dihitung terhadap kelangsungan perusahaan, karena tidak mungkin pihak serikat pekerja menuntut gaji stingkat slta sebesar gaji mangager atau supervision. jika ini terjadi baru bisa dikatakan tidak umum seperti yang ada maksud. selama ini buruh menuntut kenaikan berdasakan hasil riset melalui KHL (kebutuhan Hidup Layak). jadi Tututan serikat Masih dalam koridor, namun efektifitas Organisasi yang perlu ditingkatkan.

Unknown said...

Mohon maaf jika postingan ini menyinggung perasaan anda semua tapi saya hanya mau menceritakan pengalaman pribadi saya yang mengubah kehidupan saya menjadi sukses. Perkenalkan terlebih dahulu saya Sri Wahyuni biasa di panggil Mba Sri, TKI tinggal di kota Pontian johor Malaysia,Saya berprofesi sebagai pembantu rumah tangga, tapi saya tidak menyerah dengan keadaan saya, tetap ikhtiar.
pengen pulang ke indonesia tapi gak ada ongkos pulang. sempat saya putus asa,gaji pun selalu di kirim ke indonesia untuk biaya anak sekolah,sedangkan hutang banyak, kebetulan teman saya buka-buka internet mendapatkan nomor hp Mbah Suro +6282354640471 katanya bisa bantu orang melunasi hutang nya melalui jalan togel dan Pesugihan Tampa Tumbal... dengan keadaan susah jadi saya coba beranikan diri hubungi dan berkenalan dengan beliau Mbah Suro, Dan saya menceritakan keadaan saya lagi susah di negri orang. Beliau menyarankan untuk mengatasi masalah perekonomian saya, baiknya melalui jalan togel saja. Dan angka yang di berikan beneran tembus ,6D dan saya dapat RM.457 ringgit selama 3X putaran. alhamdulillah terima kasih banyak ya allah atas semua rerjekimu ini. walaupun ini hanya melalui togel..