Custom Search

Friday, December 6, 2013

ALAT UKUR (VERNIER CALIPER)

Vernier Caliper adalah alat ukur yang sering digunakan dalam dunia industri permesinan maupun di bengkel. Caliper pada umumnya terdiri atas batang pengukur dari baja anti karat yang dikeraskan, mempunyai rahang tetap pada salah satu ujungnya dan rahang lain terdapat pada bagian yang bergerak yang mempunyai skala nonius.

Pada umumnya batang pengukur menpunyai dua macam skala utama, satu dalam skala satuan mili meter (mm) dan satunnya lagi dalam satuan Inchi. Begitu juga dalam bagian bergerakpun mempunyai dua skala dalam mm dan inchi, mengikuti skala pada batang pengukur utama. Istilah venier Caliper adalah jangka sorong, Suichmat, caliper.

Sunday, November 17, 2013

Berita Buruh: Apa yang dimaksud upah layak ?

Berita Buruh: Apa yang dimaksud upah layak ?: Pengertian Upah Layak Berita Buruh - Jakarta, Apa yang dimaksud dengan upah layak? Upah Layak Pengertian Upah Layak dapat...

Saturday, November 16, 2013

Upah Minimum

Berita Buruh - Jakarta

Upah Minimum

Kita perlu mengkaji lebih dalam mengenai apa itu Upah Minimum, dasar dari penetapan Upah Minimum dan siapa saja yang bertanggung jawab atas Upah Minimum. Kurangnya informasi mengenai Upah Minimum sering memicu terjadinya salah paham atau permasalahan bagi para pekerja.


1. Pengertian Upah Minimum

Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap propinsi berbeda-beda, maka disebut Upah Minimum Propinsi.

Apa yang dimaksud upah layak ?

Pengertian Upah Layak

Berita Buruh - Jakarta, Apa yang dimaksud dengan upah layak?

upah layak
Upah Layak


Pengertian Upah Layak dapat ditelusuri dalam Undang – Undang 13 tahun 2003 pasal 88 yang menyatakan :

Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.