A. Pengertian
![]() |
K3 |
1. Filosoofi :
Upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khusunya dan masyarakat pada umumnya.
2. Keilmuan
Ilmu pengetahuan yang mempelajari dan penerapanya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat yang di timbulkan dari proses kerja.
B. Dasar Hukum
1. Undang - Undang no.1 tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
2. Undang - Undang no 23 tahun 1990 tentang kesehatan.
2. Keilmuan
Ilmu pengetahuan yang mempelajari dan penerapanya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat yang di timbulkan dari proses kerja.
B. Dasar Hukum
1. Undang - Undang no.1 tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
2. Undang - Undang no 23 tahun 1990 tentang kesehatan.