Custom Search

Tuesday, May 7, 2013

Cerita terbongkarnya Penyekapan Buruh Pabrik Panci

Tangerang, Berita Buruh - Kepolisian Resor Kota Tangerang menggerebek CV Cahaya Logam, produsen aluminium balok dan panci, Jumat, 3 Mei 2013. Berada di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Sepatan, pabrik ini milik Yuki Irawan. Di pabrik yang sudah operasi selama 1,5 tahun itu, polisi menemukan 25 buruh yang disekap. Sebagian besar dari mereka berpakaian kumal, menderita penyakit kulit, dan kelopak mata gelap.

Penyekapan Buruh Pabrik Panci

"Bahkan ada empat buruh berusia di bawah 17 tahun," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang Shinto Silitonga.

Selama berbulan-bulan disekap, mereka tidak mendapatkan gaji. Barang pribadi, seperti dompet dan telepon genggam, pun disita Yuki. Sedangkan untuk tidur, mereka rebahan di atas tikar, dalam ruangan tertutup seluas 8 x 6 meter. Suasana kamar gelap dan lembap. Sedangkan kamar mandi kotor, tidak terawat. "Yuki memperlakukan karyawan sangat tidak manusiawi.”

Penyekapan buruh pabrik panci terkuak setelah dua buruh, Andi Gunawan, 20 tahun, dan Junaidi, 22 tahun, melarikan diri. Keduanya sudah bekerja selama tiga bulan di sana. Junaidi kabur pada 22 April 2013. Sebelum lari, ia bekerja seperti hari-hari sebelumnya. 

Bersama ke-25 buruh lainnya, Junaidi diangkut dari pabrik pembuatan panci di Sepatan ke pabrik pengolahan limbah aluminium di Dadap, Kosambi. Sekitar subuh, mereka berangkat dengan mobil boks yang dikunci dari luar. Dari pukul 06.00-24.00, mereka bekerja di pabrik pengolahan limbah Dadap. Kala itulah Junaidi melompati tembok, menerobos semak-semak, lari ke jalan tol, dan menumpang kapal di Pelabuhan Merak sampai Lampung.

Sesampai di kampung halaman, Junaidi melaporkan kasusnya kepada Sobri, Kepala Desa Blambangan, Lampung Utara. Sobri semakin yakin dengan cerita Junaidi setelah mendapatkan laporan serupa dari Andi Gunawan. "Saya geram," ujar Sobri.

Seperti Junaidi, Andi Gunawan melarikan diri dan menumpang truk di jalan tol, lantas menyeberang ke Bakauheni. Kemudian pulang ke kampung halamannya di Kotabumi, Lampung. "Saya bingung, khawatir bercerita kepada orang tua, takut mereka tidak percaya," kata Andi kepada Tempo, Jumat, 4 Mei 2013, di Mapolres Tangerang, Tigaraksa.

Andi baru berani menceritakan penyiksaan yang dialaminya setelah bertemu Junaidi, yang sudah duluan melapor ke polisi. Barulah Andi mengikuti jejak Junaidi melapor ke polisi.

Kini, polisi menetapkan lima tersangka: Yuki Irawan, 41 tahun, pemilik pabrik, dan empat anak buahnya: Tedi Sukarno (35), Sudirman (34), Nurdin alias Umar (25), dan Jaya (30). Mereka dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena merampas kemerdekaan orang lain dan melakukan penganiayaan. Serta melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak sebab mempekerjakan empat anak di bawah umur.

Sumber : Tempo.co

No comments: